Peringkat 5 besar dalam kasus kecelakaan kerja (Depnaker 2002):
1. Sector pertanian dan peternakan (13,60 %)
2. Industry tekstil (8,65 %)
3. Industry pakaian jadi (5,60 %)
4. Bangunan (5,67 %)
5. Penebangan kayu (5,58 %)
Data selama 5 tahun (1995-1999):
- 412.652 kasus kecelakan kerja
- Nilai kerugian Rp. 340 milyar.
- Nilai santunan & ganti rugi Rp. 329 milyar.
K-3 bukan hanya yang mengakibatkan cedera/sakitnya tenaga kerja, tetapi juga menyangkut rusak/kurangnya bahan/peralatan berakibat turunnya produktivitas.
Hal-hal yang harus dilakukan oleh kontraktor dalam rangka menerapkan prinsip-prinsip kerja sesuai ketentuan K-3 di lingkungan proyek:
1. Memenuhi kelengkapan administrasi K-3:
- Pendaftaran proyek ke Depnaker setempat.
- Pendaftaran dan pembayaran asuransi Tenaga Kerja (Astek)
- Pendaftaran dan pembayaran asuransi lainnya seperti: CAR (Contruction all risks) untuk fisik bangunan dan peralatan kerja, atau PA (personal Accident) untuk petugas atau orang yang terlibat dalam proyek.
- Ijin dari kantor Kimpraswil tentang penggunaan jalan atau jembatan yang menuju lokasi proyek untuk peralatan berat.
- Keterangan lain dalam pemakaian alat-alat berat atau ringan yang memerlukan rekomendasi dari Depnaker atau instansi yang berwenang.
- Pemberiahuan kepada pejabat pemerintah atau lingkungan setempat.
2. Penyusunan safety-plan (rencana K-3) untuk proyek berisi antara lain:
a. Pembukaan:
- Gambaran proyek
- Pokok perhatian untuk kegiatan K-3
b. Resiko kecelakaan dan pencegahannya
c. Tata cara pengoperasian peralatan
d. Alamat instansi terkait:
- Rumah sakit
- Polisi
- Depnaker
- Pemadam kebakaran
3. Melaksanakan kegiatan K-3 di lapangan:
a. Kerjasama dengan instansi terkait K-3
b. Pengawasan pelaksanaan K-3, meliputi:
- Safety patrol
- Safety supervisor
- Safety meeting
- Pelaporan dan penanganan kecelakaan
4. Pelatihan program K-3:
a. Pelatihan umum (panduan K-3)
b. Pelatihan khusus:
- Saaat awal proyek
- Saat tenah periode pelaksanaan proyek, sebagai penyegaran
5. Perlengkapan dan peralatan penunjang K-3:
a. Promosi program K-3:
- Pemasangan bendera K-3, bendera RI, dan bendera perusahaan
- Pemasangan sign-board K-3 (slogan, pamflet, gambar-gambar)
b. Sarana peralatan K-3:
Yang melekat atau dipakai orang dalam proyek,seperti:
- Topi helm
- Sepatu lapangan
- Sabuk pengaman untuk pekerjaan di ketinggian
- Sarung tangan untuk pekerjaan tertentu
- Masker pengaman untuk gas beracun untuk pekerjaan tertentu
- Kacamata las goggle
- Obat-obatan
- Pelampung renang untuk lokasi pekerjaa tertentu
Sarana peralatan lingkungan, seperti:
- Tabung pemadam kebakaran
- Pagar pengaman, untuk pengaman lokasi proyek, lubang galian/sumur, tepi bangunan tinggi, lokasi kerja alat berat.
- Penagkal petir darurat
- Pemeliharaan jalan kerja dan jmebtan kerja
- Jaringan pengaman untuk bangunan tinggi
Rambu-rambu peringatan:
Fungsi rambu-rambu peringatan antara lain, untuk:
- Peringatan bahaya dari atas
- Peringtan bahaya benturan kepala
- Peringatan bahaya longsoran
- Peringatan bahaya api/kebakaran
- Peringatan bahaya tersengat listrik
- Petunjuk ketinggian (untuk bangunan yang lebih dari dua lantai)
6. Penataan lingkungan proyek:
a. Perencanaan tata letak fasilitas-fasilitas untuk melaksanakan pekerjaan yang diatur sedemikian rupa sehingga orang dan alat yang bekerja tidak saling terganggu, namun salng mendukung sehingga tecapai produktivitas kerja yang tinggi dan aman.
Faktor yang yang perlu dipertimbangkan dalam perencanaan tata letak:
- Dimensi (ukuran), posisi, elevasi (ketinggian)
- Gerakan manusia dan alat
- Suara (kebisingan)
- Getaran
- Cahaya dan sirkulasi udara
b. Pengelolaan kebersihan lingkungan kerja (house-keeping) di proyek, antara lain:
- Penyediaan air bersih yang cukup
- Penyediaan toilet/wc yang bersih
- Penyediaan musholla yang bersih dan terawat
- Penyediaan bak sampah pada lokasi yang perlu dan pembersihan sampah secara teratur
- Pembuatan saluran pembuangan limbah
- Kerapian penyimpanan dan penempatan alat-alat kerja setelah dipakai.
Berdasarkan Materi Kuliah Pranata Pembangunan JAFT UNDIP SEMARANG, Dosen IR. DHANOE ISWANTO, MTA. (Sumber: PT.PP-PERSERO, 2003).
Share
Tidak ada komentar:
Posting Komentar